Skip to content

Penegakan Hukum untuk Akses Kesehatan yang Lebih Baik

Opini oleh Rico Binsar Manurung

Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum (ubi societas ibi ius). Demikian ungkapan terkenal dari seorang filsuf Romawi, Cicero. Hukum lahir sebagai konsekuensi kehidupan bersama yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kehidupan bersama itu terselenggara dalam banyak bidang. Salah satunya, bidang kesehatan. Bentuk kehidupan bersama ini berkembang terus, sampai hari ini kita mengenal istilah kesehatan publik, layanan kesehatan, hak atas kesehatan, akses terhadap kesehatan, dan lain sebagainya.

Penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat menjadi faktor penentu bagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Sebab, hanya dengan sehat, masyarakat bisa beraktivitas dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Dalam konteks bernegara, penyelenggara kesehatan publik adalah pemerintah, dan warga negara menjadi subjek yang menerima manfaat dari penyelenggaraan kesehatan tersebut. Maka lahirnya aturan dan kebijakan dalam penyelenggaraan kesehatan publik. Di Indonesia, kita dapat menemui pengaturan ini dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Problema lantas muncul ketika aturan tentang layanan kesehatan itu tidak dilaksanakan secara optimal sebagai dasar untuk memenuhi hak-hak masyarakat atas kesehatan sebagaimana yang tertulis secara eksplisit pada Pasal 4 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di sinilah penegakan hukum diperlukan. Tentu saja penegakan hukum yang dimaksud bukan sekadar menindak tindak pidana kesehatan yang diatur dalam undang-undang, melainkan juga upaya memastikan terselenggaranya layanan kesehatan secara optimal.

Foto: Marcelo Leal via Unsplash.

Hukum kesehatan mengatur penyedia layanan kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, dan profesional kesehatan. Hal ini guna memastikan bahwa mereka sudah memenuhi standar tertentu dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir ataupun mencegah terjadinya malapraktik medis yang merugikan masyarakat. Hukum juga mengatur tanggung jawab pidana bagi profesional kesehatan.

Apabila kasus malapraktik medis terjadi, maka terdakwa dapat diadili di pengadilan, dan hukum juga sekaligus menyediakan mekanisme untuk pemulihan pasien yang dirugikan akibat malapraktik tersebut. Sebagai contoh, hal yang sering terjadi di dalam dunia kesehatan adalah kealpaan yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam menangani pasien yang mengakibatkan pasien mendapatkan luka berat. Jika peristiwa seperti ini terjadi, maka pelaku dapat dipidana paling lama 3 tahun dan denda Rp. 250.000.000; dan apabila dalam kealpaan tersebut mengakibatkan kematian maka dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000.

Etika dalam dunia kesehatan juga tidak kalah penting, Hukum sering berinteraksi dengan isu-isu etika dalam kesehatan, seperti keputusan mengakhiri hidup (eutanasia), aborsi, dan akses terhadap perawatan kesehatan. Hukum dan etika perlu berjalan beriringan untuk menciptakan kebijakan yang adil dan manusiawi. Dan Ketika kita membahas akses terhadap kesehatan, di sana hukum berperan dalam memastikan akses yang adil terhadap layanan kesehatan bagi semua lapisan dan kalangan masyarakat, termasuk kelompok rentan.

Dalam beberapa kasus, banyak tenaga kesehatan kerap mendahulukan pasien yang membayar lebih mahal. Hal-hal seperti inilah yang sering menjadi permasalahan di rumah sakit. Padahal, di dalam prinsip layanan kesehatan, keselamatan pasien adalah asas yang paling tertinggi. Maka selayaknya tidak ada diskriminasi dalam layanan kesehatan. Sebagian masyarakat mungkin dapat membayar lebih mahal dibandingkan dengan yang lain. Tapi bukan berarti terjadi perbedaan penanganan bagi pasien. Harusnya yang membedakan untuk hal tersebut adalah bagian fasilitas kesehatan, bukan pada pelayanan kesehatannya, karena hak kesehatan setiap individu adalah mendapatkan pelayanan yang baik dan layak.

Kesehatan dan hukum adalah dua elemen yang saling mendukung dalam menciptakan masyarakat yang sehat. Maka haruslah terjadi sinergitas untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh elemen masyarakat. Melalui regulasi dan perlindungan hukum, hak-hak individu dan kepentingan masyarakat dapat terjamin, serta memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang memadai terhadap perawatan kesehatan yang berkualitas.

Rico Binsar Manurung adalah mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Di sela kegiatan kuliah, aktif di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Hukum USU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *